Situs Musik Bajakan Convert2MP3 Resmi Ditutup

SEW0RD.COM, SPECIAL WORDOrganisasi industri rekaman global, International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) mengumumkan kalau situs download audio Convert2MP3 resmi ditutup, imbas dari kasus hukum tahun 2017.

Situs ini memungkinkan pengguna internet untuk men-download musik ilegal dari video Youtube dan sumber lainnya. Menurut IFPI, Convert2MP3 sudah memiliki 684 juta pengunjung di seluruh dunia pada 2018.

Melansir The Verge, Senin (24/6/2019), IFPI memang aktif dalam memerangi pembajakan di dunia musik.

Laporan Music Consumer Insight Report 2018 mengatakan 38 persen masyarakat dunia menikmati musik ilegal (melanggar hak cipta), dan Convert2MP3 jadi salah satu situs penyedia musik tersebut yang paling populer.

Sementara kasus hukum tahun 2017 sendiri bermula dari label rekaman asal Jerman yang menuntut Convert2MP3 sebagai pembajakan. Alih-alih melawan, pengelola situs musik ilegal ini mengalah dan memilih tutup toko.

Sempat Dilaporkan Asosiasi

Komplain tidak hanya datang dari label rekaman Jerman, namun dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA) menyerahkan daftar situs pembajakan audio termasuk Convert2MP3, Newalbumreleases, Rnbxclusive serta Yotube2mp3.

Pengguna yang mengakses situs web ini akan melihat pesan dari IFPI yang menyatakan, "This site has been shut down following legal action for copyright infringement. 

Stream-ripping sites, which convert licensed streamed content into unlicensed downloads, are illegal. Willful, commercial scale copyright infringement could lead to criminal conviction. Illegal music services exploit the work of artists and pay nothing to those creating and investing in music.”
Intinya, situs ini sudah ditutup dan tidak bisa diakses lagi.
Loading...
settia
Share on Google Plus

Tentang Kami RBNS Movie

Seword.Com - Special Word Media Adalah Sebuah Blog Online Yang Membahas Berbagai Macam Topik Atau Berita Yang Sumber Informasinya Berasal Dari Berbagai Media Online Terpercaya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar